Laman

Rabu, 15 Maret 2017

PERDAGANGAN SATWA LIAR


Perdagangan satwa liar tidak hanya berupa satwa liar yang hidup namun juga bisa produk turunannya atau anggota tubuh dari satwa, seperti telur penyu, gading gajah, taring harimau, kumis harimau, daging, kulit, bulu dan lain-lain. Faktor terjadinya perdagangan satwa liar dapat terkait masalah ekonomi, pemenuhan protein, untuk koleksi serta hanya sekedar hobi bahkan sebagai pemuas seksualitas (dijadikan objek). Perdagangan satwa liar dapat terjadi Karena adanya permintaan, adanya kesempatan dan hukum yang lemah. Permintaan masyarakat terhadap satwa liar akan berpengaruh pada terjadinya perdagangan, apabila tidak ada permintaan maka dagangan tidak akan laku dan penjual jadi tidak berdagang, lalu kesempatan, apabila ruang gerak penjual semakin sempit dan tidak ada kesempatan melakukan perdagangan maka perdagangan dapat diminimalisir dan yang terakhir yaitu hukum yang lemah, di Indonesia penegakan hukum belum tegas terkait perdagangan satwa liar Karena kurangnya personel dan alasan lainnya. Sejarah perdagangan satwa liar di Indonesia bermula pada kurang lebih abad 10 sebelum masehi ketika dinasti Sung yang berasal dari Kanton dan Funkien (Cina) datang kekota Tse-Tsun di Jawah Timur (sekarang bernama Tuban dan Gersik). Tujuan dari dinasti Sung ini untuk melakukan pertukaran dengan penduduk pribumi. pertukaran ini berupa kramik, obat-obatan, sarang burung walet dan tempurung kura-kura.dan pada tahun 1800an menurut Supriatna sudah mulai marak terjadi komersialisasi untuk digunakan pada industry fashion perdagangan terus meningkat pada tahun 1900an mulai dari untuk di konsumsi maupun mitos-mitos kepercayaan.

Pada awalnya perdagangan satwa liar dilakukan di pasar-pasar hewan yang melakukan perdagangan secara langsung atau tradisional, para pembeli dapat secara langsung melihat-lihat satwa yang ingin dibeli, namun dengan berkembangnya jaman dan teknologi maka penjual satwa memanfaatkannya untuk berdagang secara online seperti dari facebook, Instagram, BBM, whatsapp, line dan media social pembelanjaan online lainnya, mereka memilih pasar online Karena dinilai lebih aman dan mudah, penjual biasanya tidak mau melakukan pertukaran/perdagangan dengan cara COD (cash on delivery) tetapi bisa dipaketkan dan memakai ojek online. Para pedagang tidak mau melakukan COD Karena takut apabila yang membeli adalah aparat yang ingin menangkapnya.