Perdagangan satwa liar tidak hanya berupa satwa liar yang hidup namun juga bisa produk turunannya atau anggota tubuh dari satwa, seperti telur penyu, gading gajah, taring harimau, kumis harimau, daging, kulit, bulu dan lain-lain. Faktor terjadinya perdagangan satwa liar dapat terkait masalah ekonomi, pemenuhan protein, untuk koleksi serta hanya sekedar hobi bahkan sebagai pemuas seksualitas (dijadikan objek). Perdagangan satwa liar dapat terjadi Karena adanya permintaan, adanya kesempatan dan hukum yang lemah. Permintaan masyarakat terhadap satwa liar akan berpengaruh pada terjadinya perdagangan, apabila tidak ada permintaan maka dagangan tidak akan laku dan penjual jadi tidak berdagang, lalu kesempatan, apabila ruang gerak penjual semakin sempit dan tidak ada kesempatan melakukan perdagangan maka perdagangan dapat diminimalisir dan yang terakhir yaitu hukum yang lemah, di Indonesia penegakan hukum belum tegas terkait perdagangan satwa liar Karena kurangnya personel dan alasan lainnya. Sejarah perdagangan satwa liar di Indonesia bermula pada kurang lebih abad 10 sebelum masehi ketika dinasti Sung yang berasal dari Kanton dan Funkien (Cina) datang kekota Tse-Tsun di Jawah Timur (sekarang bernama Tuban dan Gersik). Tujuan dari dinasti Sung ini untuk melakukan pertukaran dengan penduduk pribumi. pertukaran ini berupa kramik, obat-obatan, sarang burung walet dan tempurung kura-kura.dan pada tahun 1800an menurut Supriatna sudah mulai marak terjadi komersialisasi untuk digunakan pada industry fashion perdagangan terus meningkat pada tahun 1900an mulai dari untuk di konsumsi maupun mitos-mitos kepercayaan.
Pada awalnya perdagangan satwa liar dilakukan di pasar-pasar hewan yang melakukan perdagangan secara langsung atau tradisional, para pembeli dapat secara langsung melihat-lihat satwa yang ingin dibeli, namun dengan berkembangnya jaman dan teknologi maka penjual satwa memanfaatkannya untuk berdagang secara online seperti dari facebook, Instagram, BBM, whatsapp, line dan media social pembelanjaan online lainnya, mereka memilih pasar online Karena dinilai lebih aman dan mudah, penjual biasanya tidak mau melakukan pertukaran/perdagangan dengan cara COD (cash on delivery) tetapi bisa dipaketkan dan memakai ojek online. Para pedagang tidak mau melakukan COD Karena takut apabila yang membeli adalah aparat yang ingin menangkapnya.
Untuk spesies satwa liar yang diperdagangkan secara illegal dapat ditemui mulai dari mamalia, herpetofauna hingga burung. Satwa yang diperdagangkan berbagai macam, mulai dari yang tidak dilindungi hingga yang dilindungi. Mamalia yang diperdagangkan disini tidak hanya mamalia kecil seperti kukang namun juga mamalia besar seperti owa, lutung, macan tutul, orangutan, binturong, beruang madu, kucing hutan, monyet hitam Sulawesi, kangguru pohon, harimau, untuk herpetofauna sendiri pada umumnya jenis reptile yaitu ular, kadal panana, buaya muara, sanca timor, komodo, soa-soa, sanca hijau, sanca bodo, tuntong, kura irian leher panjang, labi-labi besar, soa payung, buaya sapit, dan untuk burung yaitu jalak bali, elang jawa, elang hitam, alap-alap, burung hantu, kakaktua, nuri biasanya para pembeli satwa liar adalah orang yang mengaku cinta binatang atau hobies. Dampak dari perdagangan satwa liar dari aspek ekologi yang jelas terlihat adalah berkurangnya populasi satwa itu sendiri yang menyebabkan ketidakseimbangan ekosistem, apabila satwa di”panen” untuk dijual maka ada salah satu hewan yang kehilangan pemangsanya dan kehilangan mangsanya sehingga terdapat satwa yang menjadi over population contohya ketika ular yang diambil untuk diperdagangkan maka akan terjadi peningkatan populasi pada tikus dan menyebabkan tikus menjadi massif. Lalu apabila yang di”panen” adalah jenis penyebar biji maka akan ada biji-biji yang tidak tersebar dan masih banyak dampak ekologi lainnya, dampak ekonomi yang dapat terjadi yaitu ketika terjadi dampak lingkungan atau ekologi seperti meningkatnya populasi tikus yang menjadi hama pertanian akan menyebabkan kerusakan pertanian dan panen masyarakat menjadi menurun atau bahkan bisa gagal panen, lalu jika terjadi perdagangan secara illegal menurut WCS (Wildlife Conservation Society) maka negara mengalami kerugian mencapai lebih dari 9 triliun rupiah pertahun, sedangkan dampak terhadap social yaitu masyarakat yang terbiasa menjual satwa liar dan ketergantungan maka apabila satwa yang dijual sudah tidak ada akan kehilangan mata pecahariannya dan jika tidak bisa mendapatkan pekerjaan pengganti lainnya maka dapat menyebabkan terjadinya kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Legislasi sendiri menurut Wikipedia adalah hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau unsur pemerintahan yang lainnya. Sebelum disahkan, undang-undang disebut sebagai rancangan undang-undang. Undang-undang berfungsi untuk digunakan sebagai otoritas, untuk mengatur, untuk menganjurkan, untuk menyediakan (dana), untuk menghukum, untuk memberikan, untuk mendeklarasikan, atau untuk membatasi sesuatu. Undang undang di Indonesia yang mengatur mengenai perdagangan satwa liar terdapat pada Undang-undang nomor 5 tahun 1990 yang sedang didiskusikan dengan pihak akademisi untuk dilakukan revisi. Undang-undang nomor 5 tahun 1990 sendiri membahas mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pada undang-undang tersebut terdapat penjelasan mengenai satwa-satwa dilindungi dan dilarang untuk diperdagangkan, dan untuk daftar satwa yang dilindungi ada pada PP No 7 tahun 1999 yang sudah tidak relevan dengan saat ini, satwa-satwa yang dilindungi seharusnya bertambah Karena populasinya di alam menurun akibat perdagangan satwa liar, perburuan dan fragmentasi habitat. Selain PP nomor 7 ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Liar Keputusan Menteri Kehutanan serta Perkebunan Nomor 104/Kpts-II/2000 Tentang Tata Cara Mengambil Tumbuhan Liar Dan Menangkap Satwa Liar.
Pada Undang-undang nomor 5 tahun 1990 Bab V mengenai pengawetan jenis tumbuhan dan satwa pada pasal 20 ayat 2 terdapat ketentuan dimana satwa masuk kedalam satwa yang dilindungi yaitu satwa dalam bahaya kepunahan dan yang populasinya jarang. Dan pada pasal 21 ayat 1a yang berbunyi mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati bagi para pelanggar pasal 21 hanya mendapat sanksi seperti pada Bab XII mengenai ketentuan pidana yang berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00(seratusjuta rupiah).” Dari pernyataan tersebut dirasa hukuman yang diberikan lebih ringan dari pada tindak pidana yang terjadi dan masih banyak kecurangan atau ketidaktegasan yang terjadi di dalamnya
Lembaga yang berwenang untuk melakukan penyitaan dari perdagangan satwa liar adalah BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam). Langkah BKSDA dalam melakukan pengawasan perdagangan satwa liar berupa operasi tertib perdagangan satwa di pasar burung dan petshop, penanganan kasus, pengembangan sumberdaya manusia, kampanye anti ilegal wildlife crime, joint inspection dengan Bea Cukai, Karantina, Polda dan Patroli/penjagaan di bandara dan terminal. Menurut BKSDA Yogyakarta pada tahun 2016 mereka telah menyita 18 ekor satwa di Bantul dan menggagalkan penyulundupan melalui Bandara Adi Sucipto sejumlah 15 ekor burung dilindungi.
Cara untuk mencegah terjadinya perdagangan satwa liar adalah dengan tidak membeli satwa liar itu sendiri, lalu mengajak masyarakat untuk selalu menjaga kelestarian satwa yang dilindungi, memperluas pengetahuan mengenai satwa dilindungi. Ketika satwa liar sudah diperdagangkan dan dijadikan hewan peliharaan maka sifat liarnya makin lama makin berkurang dan ketika akan dilepasliarkan kembali butuh waktu untuk menjadikannya liar kembali Karena apabila sifat liarnya hilang maka satwa tidak akan bisa survive di habitat alaminya. Jika mengaku sayang satwa liar maka jangan membelinya, dengan membeli berarti kita membunuh secara perlahan.
Sumber:
Bahan presentasi BKSDA Yogyakarta pada seminar
dengan tema “Perdagangan Satwa Liar” di Fakultas Kehutanan UGM
Bahan Presentasi “Perdagangan Satwa Liar” mata
kuliah Konservasi Fauna Langka Fakultas Kehutanan UGM. drh. Subeno.
UU Nomor 5 Tahun 1990
Lampiran PP Nomor 7 tahun 1999
Supriatna, Jatna. 2008. Melestariakan Alam Indonesia. Yayasan Obor Indonesia. Bogor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar